Ditemukan 2 data
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
Hendro Wahjoedie
21 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Hendro Wahjoedie Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak menerapkan protokol kesehata sebagaima adiatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo.
Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
Hendro Wahjoedie
51 — 49
Koencara) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Niken Massy Kentik Sap Binti Daendie Rdw Wahjoedie) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 705000,- ( tujuh ratus lima ribu rupiah);