Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 664/Pdt.P/2018/PA.Jr
Tanggal 17 Juli 2018 — Pemohon I dan Pemohon II
162
  • Menetapkan nama Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 836/88/XII/1999, tertanggal 11 Desember 2009 yang semula tertulis Wahripin bin Miskur, menjadi Wahrifin bin Miskur;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    PENETAPANNomor 0664/Padt.P/2018/PA.JrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jember telah memeriksa perkara permohonan pengesahanPerubahan Biodata dan telah menjatuhkan Penetapan dalam permohonan yangdiajukan oleh :Wahrifin bin Miskur, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaanWiraswasta, tempat kediaman di Jalan Jl. Arowana, Gg. Bidan, Lingk.
    lahir di Jember, 12 Juni 2010;Bahwa di dalam salinan akta nikah Para Pemohon dari KUA KecamatanKaliwates No: 836/88/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009, setelah dibacaternyata terdapat kesalahan identitas pada: Nama Pemohon tertulis Wahrifinbin Miskur;Bahwa berdasarkan surat keterangan nomor: B164/Kua.13.32.01/PW.01/06/2018tanggal 28 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, sedangkan identitas para Pemohonyang benar adalah:Nama Pemohon adalah Wahrifin
    Menetapkan nama pemohon yang semula tertulis Wahrifin bin Miskur menjadiWahrifin bin Miskur;3.
    bin Miskur,sebenarnya adalah Wahrifin bin Miskur;hal.3 dari 8 hal.
    Menetapkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:836/88/XII/1999, tertanggal 11 Desember 2009 yang semula tertulisWahripin bin Miskur, menjadi Wahrifin bin Miskur;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetakan dalam permusyawaratan Majelis yang dilangsungkanpada hari Senin tanggal 17 Juli 2018 M, bertepatan dengan tanggal 32 Zulkaidah1439 H, oleh kami sebagai Ketua Majelis Drs. Moh.