Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN WATES Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Wat
Tanggal 27 Desember 2022 —
Terdakwa:
WAHYU PRASETYA Als WAHYET Bin TUKIRAN
10451
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Wahyu Prasetya Als Wahyet Bin Tukiran, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki psikotropika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    WAHYU PRASETYA Als WAHYET Bin TUKIRAN