Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-07-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PN ENREKANG Nomor 40/PID.B/2013/PN.EKG
Tanggal 15 Juli 2013 — WAHYUNARNO alias ANNO bin TANA
558
  • Menyatakan terdakwa WAHYUNARNO alias ANNO bin TANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUNARNO alias ANNO bin TANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);3.
    Wahyunarno;Dikembalikan kepada terdakwa Wahyunarno alias Anno bin Tana;7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    WAHYUNARNO alias ANNO bin TANA
    PUTUSANNomor : 40/PID.B/2013/PN.EKGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Enrekang yang mengadili perkaraperkara pidana Biasa dalam tingkat pertamatelah menjatuhkan Putusan dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : WAHYUNARNO Alias ANNO BIN TANA;Tempat Lahir : Pakewa, Kab.Enrekang;Umutr/Tanggal :18 Tahun/18 Juli 1994;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia;Tempat Tinggal : Pakewa desa Rampunan Kec.MasalleKab.Enrekang;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar
    Hukum;PENGADILAN NEGERI TERSEBUTTelah membaca dan mempelajari suratsurat dalam berkas perkara ini;Telah mendengar Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikanbarang bukti dalam perkara ini;Telah mendengar pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidanasebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:be eeeeeee Bahwa ia terdakwa WAHYUNARNO
    Wahyunarno;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Sdr.
    Wahyunarno;4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa tidakmengajukan pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa terdakwamasih ingin melanjutkan pendidikanya;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetappada Tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan
    Wahyunarno;Dikembalikan kepada terdakwa Wahyunarno alias Anno bin Tana;Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriEnrekang pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2013, oleh HARWANSAHS.H., selaku Hakim Ketua Majelis,YUKLAYUSHISH., dan H. AMIRUDDIN MAHMUD.,S.H.