Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 46/Pid.B/2018/PN Nab
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD AL ASYHARI
Terdakwa:
RATEWI WAIDAT
8016
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RATEWI WAIDAT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD AL ASYHARI
    Terdakwa:
    RATEWI WAIDAT
    Nama lengkap : RATEWI WAIDAT ;2. Tempat lahir : Napan ;3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun /01 Desember 1992 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Sawado, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi,Kabupaten Nabire;7. Agama : Kristen Protestan ;8. Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2018 sampai dengan tanggal 29 Maret 2018;2.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,(dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringanringannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa RATEWI WAIDAT pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018sekitar pukul 11.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu sekitar bulanFebruari tahun
    LEWI MONEI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan tindak pidana Penganiayaan ; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Jalan raya Poros Legari Samabusa,depan kios milik Saudara MILCHAEL WARTANOI, yang beralamat diSawado kampong Samabusa, Distrik teluk kimi, Kabupaten Nabire ; Bahwa pelakunya adalah RATEWI WAIDAT, sedangkan korbannya adalahsaksi sendiri (LEW!
    siapamenurut ilmu hukum pidana adalah setiap subjek hukum pendukunghak dan kewajiban baik perorangan maupun badan hukum yang telahmelakukan suatu perbuatan pidana dan mampu dipertanggungjawabkanatas perbuatannya tersebut serta didakwa didalam persidangan inisebagai terdakwa ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini dengan menunjuk suratdakwaan penuntut umum, keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksuddengan barang siapa disini adalah Terdakwa RATEWI WAIDAT
    Menyatakan Terdakwa RATEWI WAIDAT tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (EMPAT) BULAN ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.