Ditemukan 1 data
Terbanding/Terdakwa : MOKSEN WAIMAHIN
113 — 6
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubahkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 13 September 2021 Nomor: 57/Pid.Sus/2021/PN Ffk, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Moksen Waimahin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menjual Barang yang Diketahuinya Membahayakan
Pembanding/Penuntut Umum : RAMTI BUTARBUTAR SH
Terbanding/Terdakwa : MOKSEN WAIMAHIN