Ditemukan 14 data
55 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DICKY WAINAL ERAWAN
PUTUSANNomor 30 K/Mil/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer 105 Palembang, telah memutus perkaraTerdakwa :Nama : DICKY WAINAL ERAWAN;Pangkat / NRP : Praka / 31070913280687;Jabatan : Tabak I/II SLT Kima;Kesatuan : Korem 045/Gaya;Tempat/tanggal lahir : Palembang/14 Juni 1987;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jalan
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Praka Dicky Wainal ErawanNRP : 31070913280687 dengan hukuman sebagai berikut :a. Pidana pokok penjaraselama : 18 (delapan belas) bulan, dipotongselama Terdakwa dalam tahanansementara;b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD;Menetapkan tentang barang bukti berupa :a.
Barangbarang : 1 (satu) buah alat test Narkotika merek Doa Test 6 Parameteryang digunakan untuk memeriksa urine milik Terdakwa atas namaPraka Dicky Wainal lrawan NRP 31070913280687 Ta Bak I/IllSLT Kima Rem 045/Gaya Korem 045/Gaya;Dirampas untuk dimusnahkan;b.
Suratsurat :a. 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor LAB 730/NNF/2018 tanggal 9 Maret 2018;b. 1 (satu) buah foto alat test Narkotika merek Doa Test 6 Parameteryang digunakan untuk memeriksa urine milik Terdakwa atas namaPraka Dicky Wainal lrawan NRP 31070913280687 Ta Bak I/IllSLT Kima Rem 045/Gaya Korem 045/Gaya;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (limaridu rupiah);4.
Barangbarang : 1 (satu) buah alat test Narkotika merek Doa Test 6 Parameteryang digunakan untuk memeriksa urine milik Terdakwa atasnama Praka Dicky Wainal Ilrawan NRP 31070913280687 TaBak I/III SLT Kima Rem 045/Gaya Korem 045/Gaya;Dirampas untuk dimusnahkan;b.
136 — 159
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas Praka Dicky Wainal Erawan NRP 31070913280687, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "penyalahgunaan Narkotika Gol I bagi diri sendiri"2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
PRAKA DICKY WAINAL ERAWAN
PENGADILAN MILITER 104PALEMBANG PUTUSANNomor : 121K/PM +04/AD/V1V2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer +04 Palembang yang bersidang di Palembang dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Dicky Wainal Erawan.Pangkat/NRP : Praka/ 31070913280687.Jabatan : Tabak Vill SLT Kima.Kesatuan : Korem 045/Gaya.Tempat/tanggal lahir + : Palembang/ 14 Juni 1987
Menetapkan barang bukti berupa :1) Suratsurat :a). 3 (tiga) lembar Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Kriminalistik NO.LAB : 730/NNF/2018tanggal 9 Maret 2018,b). 1 (satu) buah foto alat test Narkotika Merk Doatest 6 Parameter yang digunakan untuk memeriksaurine milik Terdakwa a.n Praka Dicky Wainal lrawanNRP 31070913280687 Ta Bak Illl SLT Kima Rem045/Gaya Korem 045/Gaya.2).
Praka Dicky Wainal lrawan NRP31070913280687 Ta Bak Illl SLT Kima Rem045/Gaya Korem 045/Gaya.d. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).e. Mohon agar Terdakwa ditahan.2.
Bahwa Terdakwa Praka Dicky Wainal lrawan menjadi anggotaTNI AD pada tahun 2006/2007 melalui pendidikan Secata di DodikSecata Rindam I/Swj setelah lulus dilantik dengan pangkat PradaNRP 31070913280687, kemudian melanjutkan pendidikan kejuruanJurta Kavaleri TNI AD di Bandung Padalarang, setelah selesaiditugaskan di Korem 045/Gaya sampai dengan terjadinya tindakpidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhirPraka.2.
Praka Dicky Wainal Ilrawan NRP31070913280687 Ta Bak Ill SLT Kima Rem 045/Gaya Korem045/Gayab.
818 — 738 — Berkekuatan Hukum Tetap
Johny Wainal Usman ; Jaksa Penuntut Umum
Johny Wainal Usman selaku Atasan, yakni Komandan Satuan BrimobPolda Irian Jaya / Papua di Jayapura, berdasarkan Surat Keputusan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.Skep1343 / XI / 2000 tanggal 8Nopember 2000, pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2000, kirakira pukul02.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun2000, bertempat di Markas Komando Brimob Polda Irian Jaya / Papua diKotaraja Kepolisian Sektor Abepura atau setidaktidaknya pada tempattempatlain yang
Johny Wainal Usman selaku Atasan, yakni Komandan Satuan BrimobPolda Irian jaya / Papua di Jayapura, berdasarkan Surat Keputusan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No.Polisi : Skep1343 / XI / 2000 tanggal8 Nopember 2000, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalamDakwaan Kesatu, tidak melakukan pengendalian secara patut dan benarterhadap bawahannya yang berada dibawah kekuasaan dan pengendaliannyayang efektif, dimana Terdakwa mengetahui atau secara sadar mengabaikaninformasi yang secara
Johny Wainal Usmansecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHal. 13 dari 33 hal. Put. No.01 K/Pid.HAM.AD.HOC/2006Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan kemanusiaandengan cara pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana didakwakanpada Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua ;.
Johny Wainal Usman selakuKomandan Satuan Brimob Polda Papua / Irian Jaya pada waktu terjadinyaperistiwa Abepura tanggal 7 Desember 2000, untuk melakukan pengejarandan penangkapan terhadap orangorang yang diduga sebagai penyerangMapolsek Abepura adalah merupakan kebijakan penguasa atau kebijakanyang berhubungan dengan organisasi, sehingga rangkaian perbuatan yangdilakukan oleh anggota pasukan Brimob yang dibawah kekuasaan danpengendalian yang efektif dari Terdakwa sebagai Dansat Brimob Polda Papua
Joh Ny Wainal Usman terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran HakAsasi manusia Yang Berat berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaansebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua ;Kesimpulan tersebut diatas kami dasarkan pada faktafakta hukum yangterungkap di persidangan sebagai berikut :1.
915 — 3509 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOHNY WAINAL USMAN
Johny Wainal Usman selaku Atasan, yakni Komandan Satuan BrimobPolda Irian Jaya / Papua di Jayapura, berdasarkan Surat Keputusan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.Skep1343 / XI / 2000 tanggal 8Nopember 2000, pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2000, kirakira pukul02.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun2000, bertempat di Markas Komando Brimob Polda Irian Jaya / Papua diKotaraja Kepolisian Sektor Abepura atau setidaktidaknya pada tempattempatlain yang
Johny Wainal Usman selaku Atasan, yakni Komandan Satuan BrimobHal. 6 dari 33 hal. Put.
Johny Wainal Usmansecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan kemanusiaandengan cara pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana didakwakanpada Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua ;Hal. 13 dari 33 hal. Put. No.01 K/Pid.HAM.AD.HOC/20062. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun ;3.
Jonny Wainal Usman,dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut diatas (vrijspraak) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harta sertamartabatnya ;4. Menyatakan alat bukti berupa suratsurat, yang diserahkan oleh PenuntutUmum ad hoc supaya tetap dilampirkan dalam berkas perkara, karena akandijadikan sebagai bukti pada perkara lain ;5.
Joh Ny Wainal Usman terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran HakAsasi manusia Yang Berat berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaansebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua ;Kesimpulan tersebut diatas kami dasarkan pada faktafakta hukum yangterungkap di persidangan sebagai berikut :1.
19 — 5
Menyatakan Pewaris Dicky Wainal Usman alias Dicky W. Usman bin Wainal Usman telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2023 ;
Arawinda Paramitha binti Dicky Wainal Usman alias Dicky W. Usman, (anak kandung Pewaris);