Ditemukan 1 data
Terbanding/Jaksa Penuntut : EDI SULISTIO UTOMO, SH
36 — 9
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 147/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 2 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan redaksi pidananya , sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan terdakwa ENOS WAISAMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :