Ditemukan 1 data
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamid Mansabi bin Maudu Mansabi) dengan Pemohon II (Base Waitofan binti Ekber Waitofan) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2005 di Desa Basada, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah