Ditemukan 9 data
73 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAULINA WATOFA, Sp.R
PAULINA WATOFA,Sp.R. selaku Direktur RSUD Jayapura. Selanjutnya Terdakwa dr.
PAULINA WATOFA, Sp.R. selakuDirektur RSUD Jayapura, adalah : Nama Perusahaan : CV. SINAR MARANTE ; Nama Pimpinan : SWARTI PARRUNG, ST. ;" Alamat : Jl.
PAULINA WATOFA, Sp.R. terbukti secarabersamasama dengan Mohammad Irwan, SE., Rudolf Reyaan, SE. (yangperkaranya telah diputus) dan SWARTI B.
18 — 2
ERHAN WATOFAmelawan YENNY AMBIRONGI
PUTUSANNomor : 576/Pdt.G/2015/PN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara: ERHAN WATOFA, pekerjaan swasta, alamat JI.Pacarkembang 10 No.06 Rt.12Rw.06 Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari,Kota Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu :DJAUN SISWANTO, SH Advokat pada Kantor Advokat D W & ASSOCIATES
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3578KW111120110009 tanggal 11Nopember 2011, atas nama Erhan Watofa dengan Yenny Mbirongi, buktiSurat diberl tanda P.1 3 nnn nnn nnn2. Kartu Tanda Penduduk NIK 35781004098200007 atas nama Erhan Watofa,bukti surat diberi tanda P.2 2senennannnnneneennnnnnsnnsesennnanss3.
109 — 50
Paulina Watofa Sp.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor : 614/UN20/KP/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Tentang Penonaktifan dr. Paulina Watofa Sp.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih: 4.
PAULINA WATOFA, Sp.R.;VSREKTOR UNIVERSITAS CENDERAWASIH JAYAPURA
PAULINA WATOFA, Sp.R., Kewarganegaraan Indonesia, BertempatTinggal di Jalan Kesehatan 7, Kompleks RSUD jayapura, RT.002/RW. 006 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara KotaJayapura, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS);Dengan ini memberi kuasa kepada ADOLF WARAMORI, SH.
Paulina Watofa, Sp.R sebagaiDekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih tanggal 1 OktoberBO feces ch iMenimbang, bahwa gugatan awal Penggugat telah diperbaiki melaluiPemeriksaan Persiapan dan diterima oleh Majelis Hakim pada tanggal 22Desember 2014 yang isinya sebagai berikut ;DASAR GUGATAN : 22292 292 222 nnn nnn nnn nnn nee ne nnn cnn nee nee nee cece1.
Paulina Watofa, Sp.R sebagai Dekan FakultasKedokteran Universitas Cenderawasih, tanggal 1 Oktober 2014 yangHalaman 3 dari 40 halaman Putusan Nomor: 17/G/2014/PTUN JPR.menjadi obyek sengketa dalam perkara ini jelas sudah bersifat konkrit,individual dan final dengan dasar sebagai berkut :Bahwa surat keputusan Tergugat a quo bersifat konkrit karena obyekyang disebutkan dalam keputusan tersebut tidak abstrak tetapiberwujud dan nyatanyata secara tegas menyebutkan tindakanpenonaktifan yang di dalam diktumnya
Paulina Watofa,Sp.R., NIP. 19580922 199001 2 001, Pangkat Pembina Tingkat (Gol.Ruang IV/b) dipandang cakap untuk diangkat sebagai Penjabat DekanFakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih;Bahwa akan tetapi pada tanggal 1 Oktober 2014, Tergugat dengankewenangannya yang diberikan oleh undangundang, secara sewenangwenang mengeluarkan Obyek Sengketa tanopa dasar hukum yang jelasdan tegas, yang menyebabkan Penggugat tidak dapat lagi menjalankantugas dan tanggungjawab jabatan sebagai Penjabat Dekan sampai
62 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAULINA WATOFA, Sp.R VS REKTOR UNIVERSITAS CENDERAWASIH JAYAPURA;
PAULINA WATOFA, Sp.R.
Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor: 614/UN20/KP/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Tentang Penonaktifan dr.Paulina Watofa Sp.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UniversitasCenderawasih;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor UniversitasCenderawasih Nomor : 614/UN20/KP/2014 tanggal 1 Oktober 2014 TentangPenonaktifan dr. Paulina Watofa Sp.R. sebagai Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Cenderawasih:4.
Paulina Watofa, Sp. R.;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar Nomor 82/B/2015/PT.TUN.MKS, Tanggal 31 Agustus2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JayapuraNomor 17/G/2014/PTUN.JPR, Tanggal 16 April 2015 tidak dapat dipertahankandan harus dibatalkan.
Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih Nomor:614/UN20/KP/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Tentang Penonaktifan dr.Paulina Watofa Sp.R. sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UniversitasCenderawasih;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor UniversitasCenderawasih Nomor : 614/UN20/KP/2014 tanggal 1 Oktober 2014 TentangPenonaktifan dr. Paulina Watofa Sp.R. sebagai Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Cenderawasih;4.
68 — 20
PAULINA WATOFA, Sp.R.;VSREKTOR UNIVERSITAS CENDERAWASIH JAYAPURA
PAULINA WATOFA, Sp.R., Kewarganegaraan Indonesia, BertempatTinggal di Jalan Kesehatan 7, Kompleks RSUD Jayapura,RT. 002/RW. 006 Kelurahan Bhayangkara Distrik JayapuraUtara Kota Jayapura, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS);Dengan ini memberi kuasa kepada : ADOLF WARAMORI,SH., Kewarganegaraan Indonesia Beralamat di Jalanhal.1 dari 13 hal. Put.
Paulina Watofa Sp.R. sebagai Dekan FakultasKedokteran Universitas Cenderawasih; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RektorUniversitas Cenderawasih Nomor : 614/UN20/KP/2014 tanggal 1Oktober 2014 Tentang Penonaktifan dr. Paulina Watofa Sp.R. sebagaiDekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih: 4.
Paulina Watofa, Sp.Rd sebagaiDekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih tanggal 1Oktober 2014 (vide bukti P2= Bukti T7);2. Bahwa dalam Bukti T5 tentang Laporan Hasil Audit KhususDugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Pendidikan di FakultasKedokteran Universitas Cendrawasih dari Kementerian PendidikanDan Kebudayaan Inspektorat Jenderal pada pokonyamenerangakan diantaranya bahwa penetapan Penggugat/hal.6 dari 13 hal. Put.
PaulinaWatofa, Sp.Rd dinonaktifan sebagai Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Cenderawasih, Gubernur Papua telah menarik kembali dr.Paulina Watofa, Sp.Rd sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK)Universitas Cendrawasih karena yang bersangkutan masih berstatusPegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua(Witte Ubi TQ) jesceseser mene encermensreseonteneeannnuennmencenseanoeeneouihal.7 dari 13 hal. Put. No.82/B/2015/PTTUN Mks.4.
Paulina Watofa, Sp.Rd dinonaktifkan sebagai DekanFakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih karena yang bersangkutantidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan, dengandemikian penonaktifannya telah sesuai dengan maksud ketentuan Pasal52 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Cenderawasih huruf K yaitudekan diberhentikan karena Hal lain yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan dan telah sesuai dengan asas kecermatankarena
69 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAULINA WATOFA, Sp.R.selaku Direktur RSUD Jayapura, adalah :e Nama Perusahaan : CV. SINAR MARANTE ;e Nama Pimpinan : SWARTI PARRUNG, ST. ;e Alamat : Jl.
PAULINA WATOFA, Sp.R. selakuDirektur RSUD Jayapura dengan Terdakwa SWARTI PARRUNG, ST. selaku DirektrisCV. SINAR MARANTE melakukan kerja sama atau menandatangani Surat PerjanjianPemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 602.1/1999.0 tanggal 25 Agustus 2005 untukpekerjaan pengadaan Alat Evaporasi, yang kemudian dr. PAULINA WATOFA, Sp.R.selaku Direktur RSUD Jayapura menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)Nomor : 602.1/2016 tanggal 31 Agustus 2005.
No. 2262 K/PID.SUS/2010tanggal 13 Oktober 2005 dan lampirannya, Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor :602.1/3291 tanggal 17 Oktober 2005 dan lampirannya, Berita Acara Hasil Uji Fungsitanggal 17 Oktober 2005 dan Foto Dokumentasi Uji Fungsi Alat Evaporasi kepada dr.PAULINA WATOFA Sp.R. selaku Direktur RSUD Jayapura yang kemudian dr.PAULINA WATOFA Sp.R. selaku Direktur atau Pengguna Anggaran RSUD Jayapuramenerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :631BL/2005, tanggal 02
82 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paulina Watofa, Sp.R. selaku Direktur atau PenggunaAnggaran RSUD Jayapura Tahun Anggaran 2005 untuk proyek pengadaan alatevaporasi di RSUD tersebut, selanjutnya dr.
No. 9 PK/PID.SUS/2016Panitia Lelang RSUD Jayapura Tahun Anggaran 2005 dan Terdakwa dr.Paulina Watofa, Sp.R. selaku Direktur RSUD Jayapura, adalah :Nama Perusahaan : CV. Sinar Marante;Nama Pimpinan : SWARTI PARRUNG, S.T.;Alamat : Jl.
Paulina Watofa, Sp.R. selaku Direktur RSUD Jayapura denganTerdakwa SWARTI PARRUNG, S.T. selaku Direktris CV. Sinar Marantemelakukan kerja sama atau menandatangani Surat Perjanjian PemboronganPekerjaan (SPPP) Nomor : 602.1/1999.0 tanggal 25 Agustus 2005 untukpekerjaan pengadaan alat evaporasi, yang kemudian dr. Paulina Watofa, Sp.R.selaku Direktur RSUD Jayapura menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) Nomor : 602.1/2016 tanggal 31 Agustus 2005.
Paulina Watofa, Sp.R. selaku Direktur atau PenggunaAnggaran RSUD Jayapura Tahun Anggaran 2005 untuk proyek pengadaan alatevaporasi di RSUD tersebut selanjutnya dr.
Lelang RSUDJayapura Tahun Anggaran 2005 dan Rudolf Reyaan, S.E. selaku SekretarisPanitia Lelang RSUD Jayapura Tahun Anggaran 2005 dan Terdakwa dr.Paulina Watofa, Sp.R. selaku Direktur RSUD Jayapura, adalah :Nama Perusahaan : CV.
20 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Richard Watofa Bin Dius Watofa) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nitta Febriyanti binti M.
Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H.
Terdakwa:
AGUSTINA LIANDY
72 — 59
Rosita Watofa telah menjalankanUsaha produksi serta menjual Air minum Isi Ulang.
Rosita Watofa telah menjalankanUsaha produksi serta menjual Air minum Isi Ulang.; Bahwa Terdakwa telah memulai Usaha tersebut sejak Tahun 2017 dan telahmempekerjakan beberapa orang Karyawan diantaranya Saksi Rivaldi dan saksi JekiNahor Rumansara selanjutnya dalam pengembangan usahanya, Terdakwa telahmemperdagangkan produksi air minumnya berupa Air Minum Isi Ulang yaitu dalamkemasan Galon ukuran 19 Liter dengan cara melakukan Pendistribusian untuk dijualatau diedarkan ke beberapa kios di kabupaten