Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 226/Pid.B/2021/PN Jap
Tanggal 8 Juli 2021 — WAITURI RIKO MANIANI
5218
  • Menyatakan Terdakwa WAITURI RIKO MANIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    WAITURI RIKO MANIANI
    Nama lengkap : WAITURI RIKO MANIANI2. Tempat lahir : Jayapura3. Umur/Tanggal lahir : 21/22 Maret 20004. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Belakang Bioskop Lama Hamadi Distrik .Selatan Kota Jayapura7. Agama : Kristen Protestan8.
    Menyatakan terdakwa WAITURI RIKO MANIANI telah terbukti secarameyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN LPEMBERATAN melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke5 KUHP sebadakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana oleh karena itu) dengan pidana penjaravette eee ee eee eaaa acne eeeeeeeeeeaeaaaaeeeeeeeeeeeeeaes dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan ;4.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5 .0(ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Tmemohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap peTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan senTerdakwa menyatakan tetap pada permohonan semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa WAITURI RIKO MANIANI pada hari Selasa taiFebruari
    Akibat perobuatan Terdakwa saksmengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).Perbuatan terdakwa WAITURI RIKO MANIANI diatur dan diancarsesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke5 KUHPMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Tdipersidangan menyatakan telah mengerti dan selanjutnya tidak melkeberatan atau eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Ummengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1. SAKS!
    Menyatakan Terdakwa WAITURI RIKO MANIANI telah terbukti secarameyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 18-05-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PN Koba Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 29 Juli 2020 — Penuntut Umum:
DASMER NEHEMIA SARAGIH, S.H., M.H.
Terdakwa:
Benediktus Bego Alias Bene Anak Dari Bernadus Blero
217107
  • Pekerjaan: Benediktus Bego alias Bene Anak DariBernadus Blero;: Waituri (Provinsi NTT);: 33 Tahun /14 Mei 1987;: Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Green Babel Kelurahan Jeruk Rt. 007 Rw.002 Kecamatan Pangkalan Baru KabupatenBangka Tengah: Katolik;: Buruh Harian;Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Maret 2020;Terdakwa Benediktus Bego alias Bene Anak Dari Bernadus Blero ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut