Ditemukan 1 data
15 — 6
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( XXX ) dengan Pemohon II ( Maria Ulfa binti Ahmad Wajibu ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008 di Lingkungan Mapak Belatung, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.Membebaskan Pemohon I dan Pemohon