Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PA TUAL Nomor 273/Pdt.P/2015/PA Tual
Tanggal 16 Desember 2015 — - Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan - Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu
279
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan) dengan Pemohon II (Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu) yang dilaksanakan pada tahun 1998 di Kelurahan Masrum, Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu);
    - Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan- Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu
    YosSudarso RT.005 RW. 001 + Kelurahan MasrumKecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, sebagaiPemohon ;danWajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Kolend Susu, umur34 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD/Sederajat, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga,bertempat tinggal di Jalan Kompleks Pertamina, JI.
    Menyatakan sah perkawinan antara pemohon (Mufti Ali Rahayaan bin LarisRahayaan) dengan Pemohon Il (Wajuria Rahayaan alias Wajuria KolengSusu binti La Do Koleng Susu) yang dilaksanakan di Kompleks Pertamina,Kelurahan Masrum, Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual pada tahun 1998;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Mufti Ali Rahayaan binLaris Rahayaan) dengan Pemohon Il (Wajuria Rahayaan alias WajuriaKoleng Susu binti La Do Koleng Susu) yang dilaksanakan pada tahun 1998di Kelurahan Masrum, Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;3.