Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 103-P/PM.III-18/AD/IX/2020
Tanggal 18 September 2020 — WAKERO
7816
  • WAKERO, Koptu NRP 31060451431086, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.

    WAKERO
    WAKERO, Koptu NRP31060451431086, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikankendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 14 (empat belas) hari.3.