Ditemukan 2 data
28 — 2
terdakwa 1 menemui saksi Urip Budi Priyantountuk menawarkan 1 (satu) set unit komputer hasil curian tersebut, namunkarena saksi Urip Budi Priyanto tidak bersedia membayarnya dengan alasansedang tidak memiliki uang, selanjutnya terdakwa 1 pergi kerumah saksiKhaerul Anam untuk mengembalikan mobil yang sudah terdakwa 1 rental,sekaligus terdakwa 1 tawarkan 1 (satu) set unit komputer tersebut kepadasaksi Khaerul Anam namun saksi Khaerul Anam menolaknya, selanjutnyasaksi Khaerul Anam memanggil saksi Wakhdan
Anggi Kurniawan yang saat ituberada di depan bengkel motor milik saksi Khaerul Anam tersebut setelahHalaman 5 dari 26 halaman, Putusan Nomor 47/Pid.B/2015/PN Pbg.masuk kedalam rumah saksi Khaerul Anam selanjutnya terdakwa 1menawarkan 1 (satu) set unit komputer tersebut kepada saksi Wakhdan AnggiKurniawan, semula terdakwa 1 tawarkan 1(satu) set unit komputer tersebutkepada saksi Anggi seharga Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah),setelah saksi Anggi mengecek 1(satu) set unit komputer tersebut
ANGGI telah membeli satu unit computer dari Terdakwa ;Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;Saksi IV: WAKHDAN ANGGI KURNIAWAN Bin HARUN :Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 15.30 Wib saksisedang bertamu dibengkel sepeda motor milik Sdr. ANAM di ds. TunjungmuliRt 03 Rw 02 Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga ;Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 Wib datang Terdakwa yang akanmengembalikan mobil sewaan kepada sdr.
13 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Wakhdan bin Paimin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Masrokah binti Sutiyo) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.