Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 582/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 —
Terdakwa:
WAKHIDIL QOHAR BIN SAMIDI
125
  • M E N G A D I L I

    1 Menyatakan Terdakwa Wakhidil Qohar Bin Samidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila

    denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP atas nama Wakhidil Qohar Bin Samidi dikembalikan kepada terdakwa;

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    WAKHIDIL QOHAR BIN SAMIDI
    PETIKAN PUTUSANNomor 582/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut pemeriksaanCepat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Wakhidil Qohar Bin Samidi;Tempat lahir : Bojonegoro;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun /23 Desember 2001;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Malingmati RT 25 RW 06
    Perda Provinsi JawaTimur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa TimurNomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban danperlindungan masyarakat dan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa TimurNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa Wakhidil
Register : 05-06-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 268/Pdt.P/2024/PA.Bjn
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
30
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dewi Novitasari binti Darno untuk menikah dengan calon suaminya bernama Wakhidil Qohar bin Samidi;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);