Ditemukan 2 data
Terdakwa:
WAKHIDIL QOHAR BIN SAMIDI
12 — 5
M E N G A D I L I
1 Menyatakan Terdakwa Wakhidil Qohar Bin Samidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP atas nama Wakhidil Qohar Bin Samidi dikembalikan kepada terdakwa;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
WAKHIDIL QOHAR BIN SAMIDIPETIKAN PUTUSANNomor 582/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut pemeriksaanCepat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Wakhidil Qohar Bin Samidi;Tempat lahir : Bojonegoro;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun /23 Desember 2001;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Malingmati RT 25 RW 06
Perda Provinsi JawaTimur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa TimurNomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban danperlindungan masyarakat dan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa TimurNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa Wakhidil
3 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dewi Novitasari binti Darno untuk menikah dengan calon suaminya bernama Wakhidil Qohar bin Samidi;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);