Ditemukan 2 data
31 — 3
Ikhwan bin SodikinSairin bin Wakhron
Lahir4 Jenis kelamin5 Kebangsaan6 Tempat tinggal7 Agama8 Pekerjaan: Ikhwan bin Sodikin: Tegal: 25 TahunLakilaki: Indonesia: Desa Guci Rt.02/Rw.01 Kecamatan Bumi JawaKab.TegalIslamBuruh: Sairin bin Wakhron: Tegal: 29 TahunLakilaki: Indonesia: Desa Guci Rt.02/Rw.01 Kecamatan Bumi JawaKab.TegalIslamBuruhTerdakwa masingmasing ditangkap oleh penyidik pada tanggal 08 April 2014Terdakwa masingmasing ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :Terdakwa I Ikhwan bin Sodikin12Penyidik sejak tanggal 09
melihat ada kayu pinus yang sudah rebahakibat tertiup angin,,kemudian Terdakwa IKHWAN bin SODIKIN dan TerdakwaSAIRIN Bin WAKHRON yang datang membawa kampak dan gergaji tersebutmemotong pohon pinus tersebut sepanjang 4 (empat) meter pada bagian ujungdengan diameter + 23 cm dengan menggunakan kampak yang masingmasingTerdakwa bawa tersebut, dimana Terdakwa IKHWAN bin SODIKIN memotongpada bagian ujungnya sementara Terdakwa SAIRIN Bin WAKHRON memotongpada bagian pangkalnya.Setelah kayu pinus tersebut
Setelah itu Terdakwa IKHWAN bin SODIKINdan Terdakwa SAIRIN Bin WAKHRON mengumpulkan 9 (sembilan) batang kayupinus tersebut menjadi satu.
melihat ada kayu pinus yang sudah rebahakibat tertiup angin,,kkemudian Terdakwa IKHWAN bin SODIKIN dan TerdakwaSAIRIN Bin WAKHRON yang datang membawa kampak dan gergaji tersebutmemotong pohon pinus tersebut sepanjang 4 (empat) meter pada bagian ujungdengan diameter + 23 cm dengan menggunakan kampak yang masingmasingTerdakwa bawa tersebut, dimana Terdakwa IKHWAN bin SODIKIN memotongpada bagian ujungnya sementara Terdakwa SAIRIN Bin WAKHRON memotongpada bagian pangkalnya.Setelah kayu pinus tersebut
8 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Wakhron Sultonik al Wahron Sultoni bin Sukhodi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Trima binti Tumirah ) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga