Ditemukan 2 data
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
YUDI WAKISTA
16 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa YUDI WAKISTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti
Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
YUDI WAKISTA
13 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Uyup Wakista bin Sugito) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dewi Agustin binti Moh. Ilyas) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 541000.- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);