Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN BIREUEN Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Bir
Tanggal 9 Nopember 2021 —
Terdakwa:
SYARIFUDDIN IBNU Alias WAKREH Bin IBNU SULAIMAN
356
  • Menyatakan Terdakwa Syarifuddin Ibnu Alias Wakreh Bin Ibnu Sulaiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;

    2.


    Terdakwa:
    SYARIFUDDIN IBNU Alias WAKREH Bin IBNU SULAIMAN
Register : 11-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 23-07-2019
Putusan PN BIREUEN Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Bir
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
RONALD REGIANTO, SH.,MH
Terdakwa:
MUSTAFA Bin M. AMIN
2713
  • danTerdakwa menjawab itu tidak tau, lalu Saksi Hamdani Sym Bin AlmSyamsuddin mengatakan lagi *kapan ada waktu pergi kerumah WakReh dan Terdakwa menjawab malam ini terus, selanjutnya Terdakwalangsung pulang ke rumah sebentar;Bahwa Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB, Saksi Hamdani Sym Bin AlmSyamsuddin menghubungi Terdakwa dan mengatakan yok pergi ketempat Wak Reh, lalu Terdakwa menjawab boleh dan Saksi HamdaniSym Bin Alm Syamsuddin menyudahi pembicaraannya.
    SelanjutnyaTerdakwa langsung pergi ke rumah Saksi Hamdani Sym Bin AlmSyamsuddin, lalu Terdakwa dan Saksi Hamdani Sym Bin AlmSyamsuddin menuju kerumah Wak Reh di rumah Wak Reh, Terdakwadan Saksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddin bertemu dengan WakReh di rumahnya.
    Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2018 sekiraHalaman 3 dari 30 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN BirPukul 21.00 WIB Saksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddin bertemudengan Wak Reh (DPO) dan menerima 1 (satu) sak shabu dari WakReh (DPO), lalu) Saksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddinmenyerahkan uang sejumlah Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah).
    Hp Wak Reh.Setelah itu Terdakwa dan Saksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddinpulang ke rumah masingmasing.Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2018 sekira Pukul21.00 WIB Saksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddin bertemudengan Wak Reh (DPO) dan menerima 1 (Satu) sak shabu dari WakReh (DPO), lalu. Saksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddinmenyerahkan uang sejumlah Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah).
    Selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke rumahSaksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddin, lalu Terdakwa danSaksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddin menuju kerumah WakReh di rumah Wak Reh, Terdakwa dan Saksi Hamdani Sym BinAlm Syamsuddin bertemu dengan Wak Reh di rumahnya padaDesa Ule Kareung Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.Setelah itu Saksi Hamdani Sym Bin Alm Syamsuddin bertanyakepada Wak Reh apa ada narkotika jenis shabu untuk dijualkandan Wak Reh menjawab ada, tapi tunggu dulu nanti kalau ada dihubung