Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN
29 — 19
Terbanding/Terdakwa : RISKY SAPATNASE anak dari WAKSENNama lengkap : RISKY SAPATNASE Anak dari WAKSEN;. Tempat lahir : Lambing;. Umur/Tanggal lahir : 31Tahun /15 Mei 1990;. Jenis kelamin > Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kampung Busur Rt.10, Kecamatan BarongTongkok, Kabupaten Kutai Barat;. Agama : Kristen Prostestan;.
Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Risky Sapatnase anak dari Waksen ditangkap sejak tanggal 24Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020;O1.Terdakwa Risky Sapatnase anak dari Waksen ditahan dalam tahanan Rutanleh:Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13November 2020;. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 November2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020;.
Menolak keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa RiskySapatnase anak dari Waksen tersebut untuk seluruhnya;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 42/Pid.Sus/2021/PN Sdw. atas nama Terdakwa Risky Sapatnaseanak dari Waksen tersebut di atas;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut, Jaksa/PenuntutUmum dalam Surat Tuntutan Pidananya Nomor Reg.
beraqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setelan mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yangdiajukan secara lisan tanggal 20 Mei 2020 yang pada pokoknya tetap denganpembelaannya;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umumtersebut, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menjatuhnkan Putusan NomorHalaman 8 dari 13 halaman Putusan No. 133/PID/2021/PT SMR42/Pid.Sus/2021/PN Sdw., tanggal 24 Mei 2021, yang amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN
Risky Sapatnase;Dikembalikan kepada terdakwa RISKY SAPATNASE Anak Dari WAKSEN;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah);Halaman 9 dari 13 halaman Putusan No. 133/PID/2021/PT SMRMenimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kutai Barattersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding padatanggal 27 Mei 2021, yang mana permintaan banding tersebut telahdiberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kutai Barat kepadaPenasihat Hukum
Terdakwa:
RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN
59 — 21
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk
Dikembalikan kepada terdakwa RISKY SAPATNASE anak dari
WAKSEN.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN
PUTUSANNomor 42/Pid.Sus/2021/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Risky Sapatnase Anak Dari Waksen. Tempat lahir : Lambing. Umur/Tanggal lahir : 31Tahun /15 Mei 1990. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kamp.
Pekerjaan : SwastaTerdakwa Risky Sapatnase Anak dari Waksen ditangkap sejak tanggal 24Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020;Terdakwa Risky Sapatnase Anak Dari Waksen ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13November 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 November2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020;3.
Menolak keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa RISKYSAPATNASE anak dari WAKSEN tersebut untuk seluruhnya;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Sdw atas nama Terdakwa RISKYSAPATNASE anak dari WAKSEN tersebut di atas;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
Lab 1696 atas namaRISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN tanggal 26 oktober 2020 yangdiperiksa oleh Rulis Wulandari, Amd.AK NIP: 198111022008012dengan hasil pemeriksaan positif Methampetamin, dan Amphetamin;4 Hasil tangkapan layar (screen shot) antara Terdakwa dengansaksi MUH.HADI melalui sarana aplikasi chat WA;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Alat buktisurat sebagai berikut:1 Surat Kererangan Rujukan ke Rumah sakit AWS disamarindaatas nama pasien RISKY SAPATNASE, pada tanggal 31 Agustus
Penuntut Umum melakukan suatu tindak pidana dalamsuatu surat dakwaan;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang termuat dalamhukum pidana maksudnya adalah setiap orang (natuurlijke person) yang tunduksebagai subjek hukum pidana di Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkansegala akibat perbuatannya secara hukum melakukan suatu tindak pidana ataumelakukan kesalahan (schuld) secara individual maupun bersamasama;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telahmenghadapkan RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN
Terbanding/Terdakwa : MUH HADI bin ASOK DG SIKKI alm
40 — 11
RiskySapatnase anak dari Waksen;Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan keringanan hukuman oleh Terdakwadan pernyataan lisan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap padatuntutannya;Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umumtersebut, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menjatuhkan Putusan Nomor43/Pid.Sus/2021/PN Sdw., tanggal 24 Mei 2021, yang amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:1.
RiskySapatnase anak dari Waksen;8.
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
MUH HADI bin ASOK DG SIKKI alm
53 — 19
RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEn
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN, berjanji yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 24 Oktober 2020 sekira jam 14.30 witaada panggilan telfon dari nomor Terdakwa dan mengatakan SINI KEHalaman 14 dari 43 Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN SdwKOS PENTING, selanjutnya SAKSI mengambil motor dan menuju kekos Terdakwa di simpang busur di perjalanan SAKSI membuka WA dariTerdakwa yang isinya SUDAH ADA PETA dan SAKSI jawab OKE; Bahwa Saat Terdakwa bilang SUDAH ADA PETA SAKSI mengertibiasanya
RISKY SAPATNASE anak dari WAKSEN, makaperlu ditetapkan untuk dikembalikan ke Penuntut Umum;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perludipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalampemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika