Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN BREBES Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN Bbs
Tanggal 5 Desember 2016 — - Waksum Alias Pucung Bin Rujuk;
878
  • Menyatakan terdakwa Waksum Alias Pucung Bin Rujuk, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Waskum Alias Pucung Bin Rujuk dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Waskum Alias Pucung Bin Rujuk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;4.
    - Waksum Alias Pucung Bin Rujuk;
    PUTUSANNomor 128/Pid.Sus/2016/PN BbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara pidana dalam pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Waksum Alias Pucung Bin Rujuk;Tempat lahir : Brebes;Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 06 Desember 1980;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Luwunggede RT.01 RW.06 KecamatanLarangan Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa WAKSUM Alias PACUNG Bin RUJUK, terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana pada Dakwaan kami yaitu melanggar Pasal127 ayat (1) hurufa UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAKSUM Alias PACUNG BinRUJUK, berupa Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (enam) bulan,dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDIAIR :Bahwa ia Terdakwa WAKSUM Alias PACUNG Bin RUJUK, pada hariJumat tanggal 12 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2016, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Desa Luwunggede, Kec. Larangan,Kab.
    Menyatakan terdakwa Waksum Alias Pucung Bin Rujuk, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Dakwaan Primair PenuntutUmum;2. Membebaskan Terdakwa Waskum Alias Pucung Bin Rujuk dari dakwaanPrimair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Waskum Alias Pucung Bin Rujuk, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah gunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri;Halaman 20 dari 22 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN Bbs..
Register : 02-10-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 42/Pid.C/2019/PN Idm
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABDUL AZIS
Terdakwa:
WAKSUM
9724
  • Menyatakan terdakwa yang identitasnya WAKSUM bersalah melakukan pelanggaran pasal Melanggar Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol

    2. Menghukum ia dengan hukuman Kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ABDUL AZIS
    Terdakwa:
    WAKSUM
    Menyatakan terdakwa yang identitasnya WAKSUM bersalah melakukan pelanggaran pasalMelanggar Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 TentangLarangan Peredaran Minuman Beralkohol2. Menghukum ia dengan hukuman Kurungan selama 14 (empat belas) hari dengan masapercobaan selama 1 (satu) bulan3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) drigen berisi 30 (tiga puluh) liter tuakdirampas untuk dimusnahkan4.