Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 13-01-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Ktg
Tanggal 13 Januari 2020 — Penuntut Umum:
ANTON SUSILO,SH
Terdakwa:
KRISTIAN BIMA ARJUNA WALANGARU
313283
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kristian Bima Arjuna Walangaru tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
    Penuntut Umum:
    ANTON SUSILO,SH
    Terdakwa:
    KRISTIAN BIMA ARJUNA WALANGARU