Ditemukan 1 data
ANTON SUSILO,SH
Terdakwa:
KRISTIAN BIMA ARJUNA WALANGARU
313 — 283
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kristian Bima Arjuna Walangaru tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Penuntut Umum:
ANTON SUSILO,SH
Terdakwa:
KRISTIAN BIMA ARJUNA WALANGARU