Ditemukan 1 data
NUR LIDIA SARI, SH
Terdakwa:
SETIO GUNANTO ALS MUHAMAD ALFIAN ALS AGAY BIN WALATU
47 — 14
- Menyatakan Terdakwa Setio Gunanto als Muhamad Alfian als Agay Bin Walatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan".
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Setio Gunanto als Muhamad Alfian als Agay Bin Walatu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Penuntut Umum:
NUR LIDIA SARI, SH
Terdakwa:
SETIO GUNANTO ALS MUHAMAD ALFIAN ALS AGAY BIN WALATU