Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 17-02-2021
Putusan PA MANNA Nomor 0005/Pdt.G/2018/PA.Mna
Tanggal 7 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
258
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Handril Waldinata bin Sofyan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Wiwik Octaria binti Ibrahim Harun) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Handril
    Waldinata bin Sofyan) untuk menyerahkan dan membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Wiwik Octaria binti Ibrahim Harun) berupa:
    1. Nafkah Madhiyah selama 9 tahun (108 bulan) sejumlah Rp. 97.200.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
    2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • 2.3.