Ditemukan 1 data
25 — 8
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Handril Waldinata bin Sofyan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Wiwik Octaria binti Ibrahim Harun) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Handril
Waldinata bin Sofyan) untuk menyerahkan dan membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Wiwik Octaria binti Ibrahim Harun) berupa:
- Nafkah Madhiyah selama 9 tahun (108 bulan) sejumlah Rp. 97.200.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
2.3.