Ditemukan 2 data
Terdakwa:
WALDIUS YANTO ASJO Anak dari KORNELIUS REKAS
71 — 4
- Menyatakan terdakwa WALDIUS YANTO ASJO Anak dari KORNELIUS REKAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALDIUS YANTO ASJO Anak dari KORNELIUS REKAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 32 (tiga puluh dua) promise (surat perjanjian serah terima uang dari petugas lapangan ke nasabah)
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Kredit Total kerugian uang dari KSU Mitra Kaltim Cipta Perdana sebesar Rp.44.268.000,- yang diterima tersangka WALDIUS YANTO ASJO Anak dari KORNELIUS REKAS pada tanggal 25-02-2019
- 1 (satu) lembar data-data karyawan
,M.Hum
Terdakwa:
WALDIUS YANTO ASJO Anak dari KORNELIUS REKAS
1.KORNELIA SANDY
2.JULIUS SANDY
3.BAMBANG MANTIKEI JAYA BUDI
Tergugat:
1.TAHAT UTAR
2.DIKAI UNTUNG
3.RAMBA B.TIUP
4.NOVIA KARLESYANA
89 — 9
Sandy;Bahwa Seingat saksi yang ada adalah Waldius Sandy, Waldemar Sandy,Kornelia Sandy dan Y.