Ditemukan 2 data
420 — 0
Menyatakan terdakwa Dede Supriadi alias Waleu Bin Ajun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melakukan Penebangan Pohon dalam kawasan Hutan Tanpa memiliki Izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
Dede Supriadi alias Waleu Bin Ajun
YUNI KUSUMARDIANTI NINGSIH, SH
Terdakwa:
ARIA DWI SAPUTRA Bin WANDI SAFRI
30 — 26
diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) buah sweter merk waleu
, 1 (satu) buah sweter merk waleu, 2 (dua) buah jaket merk waleu, 1 (satu) buah vocum clener merk maximus, 1 (satu) buah tas ransel merk waleu, 1 (satu) buah topi merk waleu, 1 (satu) buah jam tangan merk Daniel Wellington, 1(satu) buah mix warna silver dan 1 (satu) buah celana pendek merk cliff, dikembalikan kepada saksi korban Albet Destanto Bin Suprayitno;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);