Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 373/Pid.Sus/2018/PN Tbn
Tanggal 11 Desember 2018 —
Terdakwa:
WALIFUL KHOIR Bin TARMUJI
90
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa WALIFUL KHOIR Bin TARMUJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
    apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam S-2766-HV;
    • KTP atas nama Walifuk Khoir;

    Dikembalikan kepada terdakwa Waliful


    Terdakwa:
    WALIFUL KHOIR Bin TARMUJI