Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 447/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 22 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
104
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Nayla Walitai Pelu binti Muhamad Ali Pelu, untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Razi El Khitami bin Erman Ishak ;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);