Ditemukan 3 data
Terdakwa:
WALIUM NASRI HARAHAP alias LIUN
92 — 17
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Walium Nasri alias Liun tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang dengan merek terdaftar pihak lain;
- Membebaskan Terdakwa Walium Nasri alias Liun dari Dakwaan Primair dan Subsidaiar dari Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Walium Nasri
alias Liun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang diketahui barang tersebut merupakan pelanggaran;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walium Nasri alias Liun dengan pidana penjara selama .4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut;
Terdakwa:
WALIUM NASRI HARAHAP alias LIUN
15 — 10
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Iwan Wahyudi bin M Yusuf Walium) terhadap Penggugat (Fera Dessy Binti Boimin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 645.000,00 ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
31 — 1
Yusuf Walium) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Endang Wahyuni binti Muhamad Danar (ALM)) di depan sidang Pengadilan Agama Selatpanjang;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);