Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 734/Pid.B/2015/PN Kis
Tanggal 4 Februari 2016 — Koko Muzakir Wallat Alias Koko
549
  • Menyatakan Terdakwa Koko Muzakir Wallat Als Koko tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, sebagaimana dalam dakwaan kedua primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Koko Muzakir Wallat Alias Koko
    Nama Lengkap : Koko Muzakir Wallat Alias Koko;2. Tempat Lahir : Medan;a Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun/ 21 September 1988;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Simpang Kenanga Desa BroholKecamatan Sei Suka Kabupaten BatuBara;Agama : Islam;Pekerjaan : Mocokmocok;Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2015;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2015 s/d 13 Nopember 2015;2.
    Menyatakan Terdakwa Koko Muzakir Wallat Als Koko, bersalah melakukantindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan YangMengakibatkan Luka Berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 Ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan kedua Primair kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Koko Muzakir Wallat Als Kokodengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    seringanringannya dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut :KesatuBahwa ia Terdakwa KOKO MUZAKIR WALLAT
    berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengansengaja mencoba melakukan merampas nyawa orang lain, yaitu saksi korbanAHMAD FAUZI MANIK namun niat untuk itu telah ternyata dari adanyaHalaman 2 dari 20 Putusan Nomor 734/Pid.B/2015/PN Kispermulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan sematamata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawalTerdakwa KOKO MUZAKIR WALLAT
    Menyatakan Terdakwa Koko Muzakir Wallat Als Koko tersebut diatas,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, sebagaimana dalamdakwaan kedua primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.