Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HENRY WALPOLE ARMA S
89 — 30
MENGADILI
- MenyatakanTerdakwa Henry Walpole Arma S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut
- MenyatakanTerdakwa Henry Walpole Arma S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider kesatu dan kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu
dari dakwaan subsider kesatu dan kedua tersebut;
- MenyatakanTerdakwa Henry Walpole Arma S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur Jakarta Timur selama 7 (tujuh) bulan yang diperhitungkan dengan masa penangkapan dan penahanan
Terdakwa:
HENRY WALPOLE ARMA S