Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 19-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 217/Pid.B/2016/PN Jap
Tanggal 30 Agustus 2016 — WAMELO ALUA alias WENDI
239
  • Menyatakan Terdakwa WAMELO ALUA alias WENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    WAMELO ALUA alias WENDI
    Nama lengkap : WAMELO ALUA alias WENDI;2. Tempat lahir : Wamena;3. Umur/tanggal lahir : 21 tahun/tahun 1995;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Depan Pasar Angkasa, Distrik Jayapura Utara,Kota Jayapura;7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Menyatakan Terdakwa Wamelo Alua alias Wendi bersalah melakukan tindakpidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 Ayat (1) ke3 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wamelo Alua alias Wendi berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnyadengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti Yamaha Yupiter DS 2181 RK warna putihdikembalikan kepda yang berhak;4.
    Menetapkan agar Terdakwa Wamelo Alua alias Wendi dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah serta memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa Wamelo Alua alias Wendi pada hari Mlnggu,tanggal 27 Maret 2016 sekira jam 03.00 WIT (dinihari) atau setidaktidaknyapada suatu
    waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Poltekes Distrik Heram,Kota Jayapura, tepatnya di pangkalan ojek Poltekes atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriJayapura yang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian di waktumalam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendakioleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa Wamelo Alua
    Menyatakan Terdakwa WAMELO ALUA alias WENDI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan PertamaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.