Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 71/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 28 April 2020 — Penuntut Umum:
1.PURYAMAN HAREFA, SH
2.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa:
FANOLO WAMUALA HULU Alias FANOLO
365
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Fanolo Wamuala Hulu Alias Fanolo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    Penuntut Umum:
    1.PURYAMAN HAREFA, SH
    2.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
    Terdakwa:
    FANOLO WAMUALA HULU Alias FANOLO
Register : 01-04-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 74/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 28 April 2020 — Penuntut Umum:
1.PURYAMAN HAREFA, SH
2.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
Terdakwa:
OLIZISOKHI HULU Alias AMA KIRI
475
  • ;

Dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) lembar potongan kertas yang didalamnya dijumpai tulisan huruf dan angka;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, dengan nomor imei 1 ; 861565043505379 imei 2 : 861565043505361 dengan nomor sim 1 : 082360214881 sim 2 : 082366954554;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) buku tabungan BRI britama;
  • 1 (satu) kartu ATM BRI Britama;

Dikembalikan kepada saksi Fanolo Wamuala