Ditemukan 4 data
RAHMANIAR TARIGAN,SH
Terdakwa:
WANDIKO Als ENDI
15 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Wandiko Alias Endi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wandiko Alias Endi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
RAHMANIAR TARIGAN,SH
Terdakwa:
WANDIKO Als ENDI
YATRI HILINTI
28 — 9
Pagar Dewa, Kecamatan Selebar KotaBengkulu, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca Suratsurat perkara;Setelah mendengar pemohon dan saksisaksi;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannyatertanggal 27Juni 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Bengkulu pada tanggal 1 Juli 2020 terdaftar dibawah Nomor :71/Pdt.P/2020/PN.Bgl, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah istri dari Agustri Wandiko
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor : 1771011910170008 atas kepalakeluarga AGUSTRI WANDIKO, diberi tanda P4;. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolan Dasar Negeri 73 KotaBengkulu atas nama YATRI HILINTI, diberi tanda P5;. Fotokopi ljazanh Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 Kota Bengkuluatas nama YATRI HILINTI, diberi tanda P6;. Fotokopi ljazah Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kota Bengkulu atasnama YATRI HILINTI, diberi tanda P7;.
17 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Wandiko bin Sawir) terhadap Penggugat (Resti Oktaviani binti Benhur);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
9 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (WANDIKO bin SAERI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (KARTIKA SARI binti BUDIONO) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.