Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 127/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 28 Mei 2021 — Pemohon:
Ni Putu Angli Angraeni Amnifu
3012
  • I Made Wangiarsa (suami Pemohon) peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor Kartu Peserta 18009392392, kecuali dalam hal pengalihan ataupun pembebanan harta tetap milik anak harus diajukan ijin kepada Pengadilan Negeri secara tersendiri;

    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

    Bahwa Made Wangiarsa (Suami Pemohon) telah meninggal dunia padatanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No. 52018KM130820200003;Halaman 1 dari 7 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 127/Pat.P/2021/PN Mtr4.
    Made Wangiarsa (Suami Pemohon) meninggalkan ahli warisyaitu Ni Putu Angli Angreani Amnifu (Pemohon) dan Gede Swantara YonasAmnifu (Umur 8 Tahun) sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris No.458/39/Ds.Tj/2021 tertanggal 7 Mei 2021;6. Bahwa permohonan perwalian ini karena ada hubungannya dengan asuransiBPJS Ketenagakerjaan Alm. Made Wangiarsa (Suami Pemohon) denganNomor Kartu Peserta 18009392392 .7.
    Fotokopi Kutipan Akta Kematian, Nomor : 5208KM130820200003, atasnama MADE WANGIARSA, dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2020,diberi tanda, P5;6. Fotokopi Kartu Peserta BPJS No. 52080121 03720001 atas nama MADE WANGIARSA, tertanggal Februari 2018, diberi tanda, P6;7. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, Nomor : 458/39/Ds.Tj/2021,tertanggal 07 Mei 2021, diberi tanda P7;8.
    Made Wangiarsa (Suami Pemohon) adalah pesertaasuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor Kartu Peserta 18009392392.Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Pemohon jugamenghadapkan saksi saksi yakni : WAYAN LANDEP dan KETUT SUBAGIA,AP;Bahwa, para saksi pada pokoknya menerangkan Pemohon adalah isteridari alm.
    Made Wangiarsa (Ssuami Pemohon) peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaandengan Nomor Kartu Peserta 18009392392, kecuali dalam hal pengalihanataupun pembebanan harta tetap milik anak harus diajukan ijin kepadaPengadilan Negeri secara tersendiri3.
Register : 24-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 68/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2021 — Pemohon:
Ni Putu Angli Angraeni Amnifu
157
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon dengan I MADE WANGIARSA yang telah dilangsungkan di Griya Tanjung, Lombok Utara pada tanggal 23 Maret 2012;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram;

    4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah