Ditemukan 1 data
11 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Nama Pemohon I MUNALIQ BIN WANGIT sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah, 337/04/XI/98 Tanggal 02 November 1998, yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, diubah menjadi Nama Pemohon I MUNALIK BIN WANGIT ;
3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor