Ditemukan 2 data
1.Rudi Hermawan, S.H
2.Widi Utomo, SH
3.AKBARSYAH, S.H
Terdakwa:
Cosiara Waniate Bin Agus Ampera
106 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Cosiara Waniate bin Agus Ampera telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam
Penuntut Umum:
1.Rudi Hermawan, S.H
2.Widi Utomo, SH
3.AKBARSYAH, S.H
Terdakwa:
Cosiara Waniate Bin Agus Ampera
17 — 0
Sinorika Waniate binti Hamdan, anak perempuan kandung/ Pemohon II;
3. Nurul Rahmah binti Hamdan, anak perempuan kandung/ Pemohon III;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);