Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 02-01-2023
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Str
Tanggal 29 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.Rudi Hermawan, S.H
2.Widi Utomo, SH
3.AKBARSYAH, S.H
Terdakwa:
Cosiara Waniate Bin Agus Ampera
1061
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Cosiara Waniate bin Agus Ampera telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam
    Penuntut Umum:
    1.Rudi Hermawan, S.H
    2.Widi Utomo, SH
    3.AKBARSYAH, S.H
    Terdakwa:
    Cosiara Waniate Bin Agus Ampera
Register : 17-04-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan MS TAKENGON Nomor 73/Pdt.P/2024/MS.Tkn
Tanggal 8 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
170
  • Sinorika Waniate binti Hamdan, anak perempuan kandung/ Pemohon II;

    3. Nurul Rahmah binti Hamdan, anak perempuan kandung/ Pemohon III;

    1. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);