Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 467/Pid.B/2022/PN Sby
Tanggal 19 Mei 2022 — Penuntut Umum:
HASAN EFENDI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD WANLAY JAPUNG PURNAMA BIN SUKOPRIANTO
8618
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WANLAY JAPUNG PURNAMA Bin SUKOPRIANTO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD WANLAY JAPUNG PURNAMA Bin SUKOPRIANTO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • Asli buku tabungan Bank BCA Norek. 0886103594 atas nama MUHAMMAD WANLAY JAPUNG PURNAMA.
      MUHAMMAD WANLAY JAPUNG (legalisir).
    • Asli Surat Kuasa.
    • Akta Pendirian danPembaruan PT. MULTIRASA NUSANTARA (legalisir).
    • Struktur jabatan perusahaan (legalisir).
    • Asli PKWT karyawan.
    • Asli surat pernyataan

    Terlampir dalam berkas

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Penuntut Umum:
    HASAN EFENDI, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD WANLAY JAPUNG PURNAMA BIN SUKOPRIANTO
Register : 21-03-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 576/Pid.B/2022/PN Sby
Tanggal 18 April 2022 — Penuntut Umum:
HASAN EFENDI, SH
Terdakwa:
1.BONDET PRIYANGGONO BIN JUPRI
2.HENDRA SUSILO BIN SUWADJI ALM
3.AYEN WITONDON BIN BUDIONO ALM
4.MOCHAMMAD IBADOR ROHMAN BIN MUH. SHOLEH
5.RICHO DWI SULAKSONO BIN MUGIANTORO
5813
  • MUHAMMAD WANLAY JAPUNG (legalisir).
  • Akta Pendirian dan Pembaruan PT. MULTIRASA NUSANTARA (legalisir).
  • Struktur jabatan perusahaan (legalisir).
  • Asli PKWT karyawan.
  • Asli surat pernyataan

Terlampir dalam berkas

6. Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;