Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 06-09-2024
Putusan PN Parigi Nomor 23/Pdt.P/2024/PN Prg
Tanggal 5 September 2024 — Pemohon:
I MADE JULIANA PUTRA
1314
  • ., yang dilaksanakan di Dusun Wanprasta Desa Balinggi;
    3.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong tentang pelaporan dan pencatatan atas perkawinan Pemohon (I Made Juliana Putra) dengan Nindi Cantika Putri yang telah dilaksanakan pada tanggal tanggal 12 Februari 2024 di hadapan tokoh agama Hindu bernama bernama I Made Suwila, S.
    ., yang dilaksanakan di Dusun Wanprasta Desa Balinggi, agar dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong atau petugas yang berwenang untuk mencatat atas perkawinan Pemohon (I Made Juliana Putra) dengan Nindi Cantika Putri tersebut ke dalam register sesuai peruntukannya;
    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah);