Ditemukan 1 data
Risnawati Ginting, SH
Terdakwa:
JIWEN RAJ ALS SANJI WANRAJ
12 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jiwen Raj Als Sanji Wanraj terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
Risnawati Ginting, SH
Terdakwa:
JIWEN RAJ ALS SANJI WANRAJ