Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 587/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 11 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Risnawati Ginting, SH
Terdakwa:
JIWEN RAJ ALS SANJI WANRAJ
1211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jiwen Raj Als Sanji Wanraj terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    Risnawati Ginting, SH
    Terdakwa:
    JIWEN RAJ ALS SANJI WANRAJ