Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 54/Pid.B/2024/PN Blb
Tanggal 29 Februari 2024 — Penuntut Umum:
IRA IRAWATI, SH., MH.
Terdakwa:
WAWAN Bin DASEP SOPIAN
138

dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Amanah Terima Gadai melalui Saksi Abdul Rohim Bin Wantarif;

6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);