Ditemukan 3 data
Terdakwa:
DEDY ARIASARI WANUABA Bin (Alm) AHMAD BUSAIRI
85 — 24
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Dedy Ariasari Wanuaba Bin (alm) Ahmad Busairi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana didalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
DEDY ARIASARI WANUABA
Dikembalikan kepada terdakwa DEDY ARISARI WANUABA Bin AGMAD BUSAIRI;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Terdakwa:
DEDY ARIASARI WANUABA Bin (Alm) AHMAD BUSAIRI
7 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Deddy Ariyasary Wanuaba bin Achmad Busairy) terhadap Penggugat (Sumariyantini binti Meseman);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
36 — 14
Dangin Tukadaya yangdipuput oleh Ida Pedanda Gde Wanuaba, Kutipan Akta Perkawinan Umat no. 77Tahun 1984, tanggal 6 Oktober 1984 ;2.