Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PA KAB MALANG Nomor 374/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mlg
Tanggal 25 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
42
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama WANZICA RASYA REYHITA binti ERIK RUDIANTO dengan seorang laki-laki yang bernama DICKY ALDY PRATAMA bin NUR HOLI;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);