Ditemukan 2 data
CUT ANALISMA
17 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 1107-LT-23012015-0068 tertanggal 23 Januari 2015 atas nama Ayu Wanzira yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 1107-LT-23012015-0068 tertanggal 23 Januari 2015 atas nama Ayu Wanzira yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan kutipan Akta Kelahiran nomor 1107-LT-23012015-0068 tertanggal 23 Januari 2015 atas nama Ayu Wanzira yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Ayu Wanzira yang semula lahir pada tanggal 15 Juni 2002 diubah menjadi lahir
16 — 2
tinggalbersama di rumah orang tua Penggugat di Dusun Cot Asan Gampong MatangSijuek Timu Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara selama 5 (lima)tahun, kemudian tinggal di rumah kediaman bersama di Dusun Cot AsanGampong Matang Sijuek Timu Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utaraselama 9 (sembilan) tahun, setelah itu Tergugat keluar dari rumah bersama danmeninggalkan Penggugat;3 Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 1(satu) orang anak, yaitu: Tiara Ayu Wanzira