Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 25/Pid.B/2024/PN Kot
Tanggal 28 Februari 2024 —
Terdakwa:
WANZIRI Bin KHARUDDIN
3418
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wanziri bin Khairuddin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa

    Terdakwa:
    WANZIRI Bin KHARUDDIN