Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 480/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 7 September 2023 — Penuntut Umum:
SANDRA OCTHARINI, SH
Terdakwa:
Robi Permadi Waohi Pgl Tris
980
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Robi Permadi Waohi Panggilan Tris sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwan Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robi
    Permadi Waohi Panggilan Tris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan
    1 (satu) lembar potongan kertas dari buku penjualan sparepart yang ada stemple R3N motor warna merah yang berisikan tagihan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Biru, Hitam, orange yang dibawa oleh Robi Permadi Waohi Pgl Tris untuk perbaikan ; 5.6. 1 (satu) buah knalpot resing warna hitam yang merupakan knalpot yang awalnya terpasang pada sepeda motor Yamaha mio M3 warna biru No. Polisi BA 4764 OF, Nomor rangka MH3SE8860GJ008618 No. Mesin E3R2E1086977 An.
    Penuntut Umum:
    SANDRA OCTHARINI, SH
    Terdakwa:
    Robi Permadi Waohi Pgl Tris
Register : 15-02-2016 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN BAUBAU Nomor 27/Pdt.G/2014/PN.BAU
Tanggal 7 Juli 2015 — PENGGUGAT - HAJJAH SAHIA TASLIM TERGUGAT - ABDUL EDO ALS LA UDU - LA DAMU - SOFIA LAMBAU - SUWARDI WIRANATA - BATE
7533
  • adalah milik nenek Tergugat yang bernama almarhumah WA OHI,akan tetapi anggapan Tergugat tersebut sungguh sangat keliru dansangat tidak benar serta mengadaada, oleh karena menurut fakta yangsesungguhnya adalah, bahwa tanah yang dibeli olen Penggugat darialmarhum LA RAHIMU pada tahun 1998 tersebut (termasuk di dalamnyaTanah Objek Sengketa) adalah benarbenar milik LA RAHIMU(almarhum) dan bukan milik nenek Tergugat (almarhumah WA OHI),dimana fakta tersebut diperkuat dengan ikut sertanya almarhumah WAOHI