Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon:
Muplihati
208
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon memperbaiki Nama Pemohon sebagaimana yang semula tertulis, Bahwa di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1981, telah lahir Muplihati yaitu anak perempuan dari suami isteri Arsi Ulung dan Tuti Waraswati, diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1981, telah lahir Muflihati yaitu anak perempuan dari suami isteri Arsi Ulung dan Tuti Waraswati.
    tentang penggantian/perubahan nama Pemohon tersebut kepada pegawai / petugas pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta Pusat, agar perubahan nama Pemohon tersebut dicatat dalam Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Nomor 378/JP/1981, pada tanggal 2 Februari 1981 serta pada Buku Register Catatan Sipil Jakata Pusat yang semula tertulis, Bahwa di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1981, telah lahir Muplihati yaitu anak perempuan dari suami isteri Arsi Ulung dan Tuti Waraswati
    , diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1981, telah lahir Muflihati yaitu anak perempuan dari suami isteri Arsi Ulung dan Tuti Waraswati.