Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 44-K/PM.I-03/AD/VII/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Wardialis
8042
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu WARDIALIS, Sersan Satu NRP 3930420070671, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan ringan.

    atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis.

    3. Menetapkan barang-barang bukti berupa:

    1. Barang-barang:
    1. 1 (satu) buah Flashdisk merk HP warna abu-abu orange 32 GB berisi rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan Sertu Wardialis
    Oditur:
    Yafriza Gutubela, S.H
    Terdakwa:
    Wardialis