Ditemukan 1 data
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Wardialis
80 — 42
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu WARDIALIS, Sersan Satu NRP 3930420070671, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan ringan.
atau Terpidana melakukan pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis.
3. Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Barang-barang:
- 1 (satu) buah Flashdisk merk HP warna abu-abu orange 32 GB berisi rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan Sertu Wardialis
Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Wardialis