Ditemukan 2 data
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
TONI WARDIANUS alias WARDIUS anak laki dari ACAI
110 — 33
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa TONI WARDIANUS alias WARDIUS anak laki dari ACAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4
Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
TONI WARDIANUS alias WARDIUS anak laki dari ACAI
12 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mardianto Bin Wardianus) kepada Penggugat (Meri Kosmita Binti Minik);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);