Ditemukan 1 data
WERDIANUS EWET
22 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah dan atau memperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No : 6209-LT-04062018-0001 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamandau dari yang semula tertulis WERDIANUS diganti / diperbaiki menjadi WERDIANUS EWET;
- Memerintahkan
Pemohon:
WERDIANUS EWETPENETAPANNomor 29/Pdt.P/2020/PN NgbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAsoenceeccnee Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang mengadili PerkaraPerdata Permohonan dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Penetapan dalam Permohonan yang diajukan oleh : WERDIANUS EWET, bertempat tinggal di Desa Tangga Batu,Kecamatan Belantikan Raya, Kab.
Menyatakan mengganti / memperbaiki penulisan nama pemohonsebagaimana tersebut dalam kutipan akta kelahiran pemohonnomor : 6209LT040620180001 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandauyang semula tertulis / terbaca nama WERDIANUS menjadiWERDIANUS EWET; 3.
Fotocopy Kartu Keluarga No 6209070204070013 atas namaKepala Keluarga WERDIANUS, yang diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau,diberi tanda P.3; 222202 02 2022 enn n nnn n en nenenennehalaman 2 dari 7 halamanPenetapan Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Ngb4.Fotocopy Kartu.
Saksi, Pemohon telah mempunyaiKutipan Akta Kelahiran No : 6209LT040620180001 yangditerbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Lamandau:;"halaman 3 dari 7 halamanPenetapan Nomor 29/Pdt.P/2020/PN NgbeBahwa sepengetahuan Saksi, dalam Kutipan Akta KelahiranPemohon tersebut, nama Pemohon tertulis WERDIANUS:@ Bahwa sepengetahuan Saksi, Pemohon bermaksudmengganti / memperbaiki nama Pemohon yang tertulis dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dari yang semulatertulis WERDIANUS
diganti /diperbaiki menjadi WERDIANUS EWET agar sesuai denganIjazah sekolah Pemohon):halaman 4 dari 7 halamanPenetapan Nomor 29/Pdt.P/2020/PN Ngbsoenceeccnee Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanpengadilan negeri.